LABUHA, JhaziraMU– Hampir setahun berlalu, kasus dugaan pencabulan di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, masih belum menemui titik terang. Keluarga korban menilai kepolisian lamban dalam menangani perkara ini dan mendesak kejelasan atas proses hukum yang berjalan.
Perwakilan keluarga korban, Narjin Kamhois, mengaku kecewa karena laporan yang mereka buat sejak November 2024 tidak kunjung diproses dengan serius. “Kami sudah berkali-kali meminta perkembangan kasus ini, tapi jawabannya selalu mengambang. Seolah-olah polisi tidak berniat menyelesaikan perkara ini,” tegasnya, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, kepolisian mengklaim telah melakukan tiga kali gelar perkara, tetapi tidak ada transparansi terhadap keluarga korban. Bahkan, janji Kapolsek Obi untuk mempercepat penanganan juga tidak kunjung terealisasi.
“Lambannya proses ini membuat korban dan keluarga semakin menderita secara psikologis. Kami ingin kejelasan dan keadilan,” kata Narjin.
Keluarga korban kini memberikan ultimatum kepada Polres Halmahera Selatan agar bertindak profesional dan segera memberikan perkembangan resmi terkait kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan, mereka mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara, Komnas HAM, dan Ombudsman RI Perwakilan Malut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terkait kelanjutan kasus tersebut.