Haltim, JhaziraMU – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, bersiap mengambil langkah tegas terhadap ASN yang tidak menjalankan tugasnya. Sebanyak 17 ASN bakal dipecat karena tidak masuk kantor selama lebih dari setahun tanpa keterangan.
Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, mengatakan bahwa saat ini Pemkab tengah menyiapkan surat pemberhentian mereka dan menunggu persetujuan Bupati sebelum disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari 17 orang itu, mereka memang tidak masuk kantor selama setahun. Kami sudah menyiapkan proses administrasinya sesuai aturan,” ujar Ricky, Minggu (9/3/2025).
Tidak hanya itu, Pemkab Haltim juga menahan gaji 100 ASN lainnya yang kedapatan sering meninggalkan tugas tanpa alasan jelas.
“Gaji mereka masih ditahan karena absensi mereka buruk. Ini bagian dari penegakan disiplin,” tambah Ricky.
Pemkab menegaskan bahwa disiplin ASN menjadi prioritas dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera dan memperbaiki kinerja aparatur sipil negara di Haltim.