Labuha, JhaziraMU – Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. Lembaga ini menyoroti lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian, terutama setelah adanya surat keberatan dari pihak korban.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
“Penanganan kasus dugaan pencabulan ini tidak boleh berlarut-larut. Kami akan terus mengawasi prosesnya dan siap mengambil langkah lebih lanjut jika tidak ada perkembangan berarti,” kata Iriyani, Senin (10/3/2025).
Ia menegaskan bahwa Ombudsman memiliki peran dalam memastikan pelayanan publik, termasuk dalam sistem penegakan hukum, berjalan secara profesional. Jika penyelidikan di tingkat Polsek stagnan, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi.
Tak hanya itu, Iriyani juga mengingatkan Polres Halmahera Selatan agar tidak mengabaikan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai ada pembiaran dalam kasus ini. Kepolisian harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil,” ujarnya.
Ombudsman terus memantau jalannya proses hukum dan menunggu langkah konkret dari kepolisian agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.