Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Pemberhentian 4 Kades di Halsel Tuai Kontroversi, Ada Dugaan Maladministrasi!

3
×

Pemberhentian 4 Kades di Halsel Tuai Kontroversi, Ada Dugaan Maladministrasi!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Halsel, JhaziraMU– Keputusan Bupati Halmahera Selatan yang mendadak memberhentikan empat kepala desa (kades) tanpa alasan hukum yang jelas kini menuai gelombang protes. Praktisi hukum Bambang Joisangadji menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan berpotensi melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Desa.

Menurut Bambang, kepala desa hanya bisa diberhentikan dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, mengalami sakit berat yang menghambat tugas, tersandung kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun, atau terbukti melanggar sumpah/janji jabatan. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati otomatis batal demi hukum.

Example 300x600

“Pemecatan ini jelas menyalahi aturan dan mencerminkan lemahnya sistem pemerintahan daerah. Bupati seharusnya mengikuti prosedur hukum yang benar, bukan mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar hak kepala desa,” ujar Bambang, Senin (12/3).

Ia menilai langkah ini bisa menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa, serta membuka celah bagi tindakan sewenang-wenang di masa depan.

Bambang pun mendorong empat kepala desa yang diberhentikan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Ia meyakini, jika kasus ini diuji secara hukum, maka keputusan pemberhentian tersebut dapat dibatalkan.

“Langkah hukum adalah cara terbaik untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pemerintah daerah tidak bertindak semena-mena terhadap aparatur desa,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa pemberhentian kepala desa secara sepihak dapat berdampak buruk pada stabilitas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia berharap agar ada evaluasi mendalam atas kebijakan tersebut agar tidak berujung pada polemik berkepanjangan.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *