Sofifi, JhaziraMU – Proyek pembangunan dua ruas jalan provinsi di Halmahera Selatan, yakni Saketa-Dehepodo dan Laiwui-Jikotamo-Anggai, batal dilanjutkan tahun 2025. Penyebabnya, pemerintah pusat menghapus Dana Alokasi Khusus (DAK) yang semula dianggarkan untuk proyek tersebut dengan total nilai Rp43 miliar.
Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari Kementerian Keuangan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur di daerah.
“Semua proyek fisik yang menggunakan DAK terpaksa dihentikan karena anggarannya dipangkas 100 persen,” ujar Samsuddin, Senin (17/3).
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut kemungkinan tidak bisa dialihkan ke anggaran daerah. Dari total APBD Malut sebesar Rp3,4 triliun, lebih dari Rp1 triliun sudah terserap untuk belanja pegawai, sementara anggaran lainnya dialokasikan untuk kebutuhan rutin pemerintahan.
“Kami harus mengikuti siklus anggaran. Bisa jadi proyek ini baru bisa dianggarkan kembali tahun depan,” jelasnya.
Selain pemangkasan DAK, Pemprov Malut juga memangkas anggaran perjalanan dinas dan belanja administrasi OPD sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Namun, program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diprioritaskan.