TERNATE, JhaziraMU – Oknum anggota Satpol PP Kota Ternate, MH, yang diduga menganiaya seorang jurnalis, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ASN. Selain itu, Pemkot Ternate juga memutuskan untuk memangkas 50 persen gaji MH.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan surat penahanan dari Polres Ternate.
“SK pemberhentian masih dalam proses dan menunggu tanda tangan Wali Kota. Namun, secara administratif, MH sudah dinonaktifkan sementara,” ujar Nany, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Ternate akan menunggu putusan hukum tetap sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap status kepegawaian MH.
Selain itu, gaji MH juga akan dipotong 50 persen setelah SK pemberhentian disahkan. Pemotongan ini akan ditindaklanjuti oleh BPKAD dan disampaikan ke OPD terkait, Taspen, serta Inspektorat.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Ternate dalam menegakkan disiplin ASN serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.