TERNATE, Jhazira – Penyaluran minyak tanah subsidi di Ternate kembali menuai sorotan. Polres Ternate resmi menyegel pangkalan milik Aisyah La Saru di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (26/4/2025).
Kepala Sub Bagian SDA Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate, Maimuna E Katidja, mengungkapkan, pangkalan tersebut melanggar ketentuan dalam distribusi minyak tanah.
“Pangkalan ini menjual minyak tanah berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK), bukan berdasarkan jumlah jiwa sebagaimana seharusnya,” kata Maimuna, Minggu (27/4/2025).
Dari data yang dihimpun, 4000 liter minyak tanah disalurkan kepada 168 KK dengan asumsi 15 liter per KK. Padahal seharusnya dihitung per jiwa, maksimal 5 liter per orang.
Akibatnya, hanya 2.520 liter yang tersalurkan sesuai harga subsidi, sementara 1.480 liter lainnya diduga dijual di luar ketentuan.
“Ini jelas penyalahgunaan. Ada kelebihan stok yang dijual tidak sesuai HET,” tegas Maimuna.
Menanggapi hal ini, Lurah Sasa, Ridwan B Farman, mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan. Ia mengatakan akan menunggu hasil resmi dari Bagian Ekonomi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan usaha (PHU) atau sanksi lainnya.
“Nanti kami lihat keputusan resminya,” ucap Ridwan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, menyebut saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.