HALTIM, Jhazira – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menandatangani berita acara rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja daerah semester II tahun 2024. Penandatanganan dilakukan Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat di kantor Kanwil DJPb Maluku Utara, Ternate, Rabu (30/4/2025).
Langkah ini menjadi syarat penting dalam pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Haltim. Total DBH yang akan diterima daerah mencapai Rp66,3 miliar.
“Penandatanganan ini adalah bagian dari proses administrasi agar DBH bisa segera disalurkan ke daerah,” kata Ricky kepada wartawan usai kegiatan.
Namun lebih dari itu, menurut Ricky, BAR ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Haltim untuk terus menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik suap atau gratifikasi.
“Ini bagian dari upaya kami menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001:2016,” ujarnya.
Ricky juga menegaskan bahwa reformasi birokrasi di Haltim akan terus diperkuat. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas, mendorong pelayanan publik yang berkualitas, serta membangun inovasi dalam tata kelola anggaran.