SOFIFI, Jhazira — Dinas PUPR Maluku Utara akhirnya buka suara soal proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Gubernur Malut di kawasan Gusale Puncak, Sofifi, yang anggarannya mencapai Rp8,9 miliar.
Plt Kadis PUPR, Risman Iriyanto Djafar, menyampaikan bahwa proyek ini bukan pembangunan baru, melainkan murni rehabilitasi. Anggarannya bersumber dari DAU tahun 2025 dan dikerjakan selama 90 hari ke depan dengan metode swakelola.
“Swakelola itu sah dan diatur regulasi. Untuk proyek ini, tidak ada batasan nilai anggaran. Kami bahkan konsultasi langsung ke LKPP dan mendapat jawaban tertulis,” jelas Risman kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Untuk mencegah potensi penyimpangan, PUPR melibatkan banyak pihak dalam pengawasan. Mulai dari Inspektorat, BPKP, hingga Kejaksaan Tinggi Malut yang memberi pendampingan hukum.
“Proyek ini kami jalankan dengan sistem pengawasan berlapis, agar semua berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” katanya.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi rujab Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kantor Gubernur ramai jadi sorotan. Banyak pihak mempertanyakan transparansi karena proyek dikerjakan secara swakelola.
Risman memastikan, semua dilakukan terbuka dan akuntabel.
“Tujuan kami jelas: semua anggaran harus berdampak untuk pelayanan publik dan kelangsungan fungsi pemerintahan,” tutupnya.