TERNATE, Jhazira — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate menyoroti langkah Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang mengirimkan somasi kepada warga Ubo-Ubo dan Kayu Merah untuk segera mengosongkan lahan yang mereka tempati. Somasi tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Irjen Pol. Waris Agono dan memberi tenggat 60 hari bagi warga untuk angkat kaki.
Ketua LBH Ansor, Zulfikran Bailussy, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial dan jauh dari pendekatan humanis. Ia mengingatkan bahwa warga telah tinggal di wilayah tersebut selama lebih dari 25 tahun.
“Sangat tidak adil jika mereka tiba-tiba disomasi tanpa solusi yang layak. Mereka bukan pendatang baru, tapi telah hidup di sana puluhan tahun,” ujar Zulfikran, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya telah disepakati penyelesaiannya sejak tahun 2020 melalui kesepahaman antara Pemkot Ternate dan Polda Malut. Dalam perjanjian itu, lahan permukiman warga yang diklaim sebagai aset Polda akan dihibahkan kepada Pemkot, dan sebagai gantinya, Pemkot akan menyerahkan aset lain kepada Polda.
Bahkan, pertemuan pada 17 April 2025 lalu kembali menguatkan kesepahaman tersebut. Namun, surat somasi yang dikirim hari ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen sebelumnya yang disampaikan langsung oleh Kapolda.
“LBH Ansor meminta langkah somasi ini ditinjau ulang. Mediasi dan pendekatan dialogis adalah kunci dalam konflik agraria di wilayah urban seperti ini,” ucapnya.
Zulfikran juga mendesak Pemkot Ternate untuk tidak berdiam diri dan bertanggung jawab atas kelanjutan kesepakatan. Menurutnya, negara harus hadir dalam memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada rakyat, bukan menambah ketakutan.