SOFIFI, Jhazira — Aksi penolakan tambang di Halmahera Timur berujung penetapan tersangka. Sebanyak 11 warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara usai menggelar demonstrasi di lokasi pertambangan, Jumat (17/5/2025).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Bambang Suharyono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendapati adanya kepemilikan senjata tajam di antara para peserta aksi. “Dari total 27 orang yang diamankan, 11 orang masih ditahan karena membawa sajam. Sementara 16 orang lainnya sudah dipulangkan,” kata Bambang, Senin (19/5).
Satu dari 11 tersangka juga diduga terlibat dalam aksi perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan tambang yang dilakukan dalam aksi sebelumnya.
Menurut Bambang, sebelum pengamanan dilakukan, aparat telah mencoba pendekatan persuasif selama dua hari. Namun tidak ada kesepakatan yang tercapai. “Kami hanya ingin menjaga situasi tetap kondusif. Pendekatan persuasif sudah dilakukan sebelumnya,” ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Edy Wahyu Susilo, menyebut aksi warga dianggap mengganggu aktivitas investasi di daerah. “Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang dan tombak yang diduga digunakan untuk mengancam dan menghentikan kegiatan tambang,” kata Edy.
Ia menambahkan bahwa 14 dari 26 warga yang diamankan diduga terlibat dalam perampasan kunci alat berat dalam aksi bulan lalu. Penyelidikan masih terus berlangsung.