Ternate, Jhazira – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara resmi melaporkan Direktur PT Wana Kecana Mineral (WKM) ke Kejaksaan Tinggi atas dugaan penjualan ilegal ore nikel di Halmahera Timur. Aksi pelaporan itu disertai unjuk rasa di depan Kantor Kejati, Senin (26/5/2025).
GPM menuding sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang dijual berasal dari barang sitaan pengadilan dalam kasus yang melibatkan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Ore itu, menurut GPM, seharusnya menjadi aset negara dan tidak boleh diperdagangkan secara komersial.
“Ini jelas kejahatan terhadap sumber daya alam. Negara dirugikan hingga Rp30 miliar berdasarkan LHV,” tegas Koordinator Lapangan GPM, Sartono Halek.
Ia juga mengkritisi status hukum IUP PT KPT yang belum tuntas secara administratif. Artinya, seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mestinya dihentikan.
GPM turut menyoroti dugaan kelalaian PT WKM dalam memenuhi kewajiban penyetoran dana reklamasi tambang. Dari kewajiban Rp13,45 miliar, perusahaan disebut hanya menyetor satu kali pada 2018 sebesar Rp124 juta.
“Ini bukti perusahaan abai terhadap reklamasi. Selain merugikan negara, dampaknya fatal bagi lingkungan,” ujar Sartono.
GPM meminta Kejaksaan Tinggi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat. Mereka juga menyerukan transparansi dalam pengelolaan tambang dan pemulihan lingkungan di Maluku Utara.