TERNATE, Jhazira – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, LSM Jejak Timur Maluku Utara melaporkan dugaan penyimpangan sejumlah proyek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Ketua Jejak Timur, Muhammad M. Adam, dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025), menyebut salah satu proyek bermasalah adalah pembangunan jaringan irigasi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, senilai Rp10,32 miliar dari DAK 2024.
Menurut Adam, pelaksana proyek CV Salero Malige menggunakan material ilegal dari sungai dan solar subsidi tanpa izin resmi. Bahkan, bangunan irigasi itu disebut sudah rusak meski baru beberapa bulan dikerjakan.
“Retak dan pecah akibat pelesteran yang terlalu tipis dan kualitas material yang buruk,” ungkapnya.
Tak hanya itu, proyek multiyears pembangunan Pelabuhan Rakyat dan Dermaga Semut di Desa Tuwokona senilai Rp58,8 miliar dari APBD Halsel 2023 juga dipertanyakan. Hingga 2025, progres fisiknya baru sekitar 65 persen.
Jejak Timur pun meminta Kejati Malut memanggil Kepala Dinas PUPR, Idham Pora, serta kontraktor untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Mereka juga mendesak Bupati Halsel segera mencopot Idham dari jabatannya.