Ternate, Jhazira– Proses tender proyek rekonstruksi penguat tebing di Desa Mandiri, Morotai Selatan, disoal. Gabpeknas Maluku Utara menyebut Pokja ULP Kabupaten Pulau Morotai tidak netral dan terkesan gegabah dalam menetapkan pemenang tender senilai Rp9,4 miliar dari APBD 2025.
Ketua DPD Gabpeknas Malut, Sudarman Samuda, menilai Pokja keliru saat menggugurkan CV. Try Griya Konstruksi yang berada di posisi teratas, dan malah menetapkan CV. Alfa Rizy, peserta peringkat keempat, sebagai pemenang.
Alasannya, personel K3 Madya dari Try Griya dianggap tidak sah karena gagal dipindai melalui aplikasi barcode jakon SKK. “Ini sangat janggal. Harusnya diverifikasi lewat portal resmi seperti LPJK atau PUPR, bukan dari barcode semata,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Sudarman juga menyebut Ketua Pokja, Muhammad Husni, tidak profesional dalam memimpin evaluasi tender.
Wakil Ketua Gabpeknas Malut, Nusri Umalekhoa, menyayangkan keputusan Pokja yang bertentangan dengan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, yang mengatur sertifikasi kerja konstruksi harus diverifikasi melalui LSP berlisensi dan terdaftar di LPJK.
“Kalau SKK-nya masih berlaku dan sah, maka tidak boleh digugurkan sembarangan,” katanya.
Gabpeknas meminta pemerintah daerah bertindak cepat. “Kami minta Bupati dan Wakil Bupati Morotai mengevaluasi Pokja. Jika dibiarkan, ini bisa merugikan daerah dan masyarakat,” pungkas Sudarman.