TERNATE, Jhazira— Kasus dugaan kekerasan seksual non-fisik berbasis digital kembali mencuat. Seorang perempuan asal Ternate, Zentya Cecillya Zavitry Pandawa, melaporkan mantan kekasihnya RH alias Randy, seorang penyanyi lokal, bersama dua anggota keluarganya ke Polda Maluku Utara atas dugaan penghinaan, pelecehan, dan ancaman di media sosial dan WhatsApp.
Laporan resmi dilayangkan oleh tim hukum dari Kantor Hukum Zulfikran Bailussy dan Rekan pada Senin (9/6/2025). Kejadian bermula saat korban melakukan live streaming santai di TikTok pada 26 Mei 2025. Dalam siaran itu, ia menanggapi pertanyaan warganet soal status hubungan pribadinya.
“Tidak ada ujaran kebencian atau penyebutan nama. Tapi tak lama setelah itu, RH langsung mengirim pesan kasar dan hinaan melalui WhatsApp,” jelas pengacara Zulfikran Bailussy.
Tak berhenti di situ, dua akun lainnya, diduga milik kakak RH, turut bergabung dalam live dan menuliskan komentar yang menjurus ke pelecehan seksual. Setelah live berakhir, korban juga menerima pesan berisi ancaman dan kata-kata tak pantas dari seorang perempuan berinisial N alias Neni, juga diduga kakak RH.
Pesan tersebut memuat ancaman penyebaran rekaman suara pribadi dan video dari dalam rumah. Belakangan, korban mendapat kabar bahwa video tersebut telah tersebar luas tanpa izin.
Tim hukum menilai unsur pidana yang diduga terjadi antara lain pelanggaran terhadap:
- UU TPKS (Pasal 4 dan 5)
- UU ITE (Pasal 27A, 29, 32, dan 45)
- Pasal 315 KUHP
“Ini bukan hanya tentang harga diri klien kami, tapi juga hak perempuan untuk merasa aman di ruang digital. Kami minta aparat bergerak cepat dan profesional,” kata pengacara pendamping, Syahrul Yasim.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan di ruang maya bisa berdampak serius dan nyata bagi korban, terlebih perempuan yang sering menjadi sasaran kekerasan digital.