TERNATE, Jhazira— Nama Aliong Mus kembali jadi sorotan. Kali ini, Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menantang Polda dan Kejati Malut untuk segera memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pemotongan dana desa dan penyalahgunaan dana daerah selama menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu.
“Ada pemotongan dana desa yang seharusnya untuk masyarakat. Ini jelas merugikan dan melanggar hukum,” kata Korlap KPK Malut, Alimun Nasrun, saat berorasi di depan Kantor Kejati Malut, Rabu (11/6/2025).
Selain itu, kata Alimun, ada pencairan dana tanpa SP2D pada 2015–2017, termasuk Dana Perimbangan dan transfer lainnya. Ia mengungkap sejumlah kejanggalan kerja sama Pemda Taliabu dan Bank BRI yang mengakibatkan kelebihan atau kekurangan kas daerah hingga miliaran rupiah.
Beberapa temuan KPK Malut antara lain:
- Kekurangan kas 2015 sebesar Rp1,36 miliar
- Pendebetan ganda SP2D 2016 senilai Rp3,56 miliar
- Kelebihan pendebetan rekening Setda Rp1,76 miliar
- Penarikan tunai tanpa SP2D sebesar Rp2,8 miliar
- Kekurangan kas akibat transaksi tanpa dasar Rp1,84 miliar
- Kerugian negara 2015–2016 sebesar Rp7,01 miliar
“Modusnya sama terus tiap tahun, terutama pada 2017, di mana terjadi 15 transaksi ganda dengan kerugian Rp4,17 miliar, dan masih ada sisa Rp2,3 miliar yang belum dipulihkan hingga akhir tahun,” tambah Alimun.
Ia menegaskan, nilai indikasi kerugian pada 2017 saja mencapai Rp3,17 miliar. “Kami minta Polda dan Kejati jangan diam. Ini harus ditindak dan Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
KPK Malut berharap kasus ini segera diusut tuntas agar publik mendapatkan keadilan dan korupsi tak terus dibiarkan.