JAKARTA, Jhazira — Lembaga Anatomi Pertambangan Indonesia (API) meminta Mabes Polri membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran izin oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara.
Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi, mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa WKM tidak memiliki dokumen Andalalin dan Jamrek, namun tetap melakukan aktivitas pertambangan.
“Ini sangat janggal. Berdasarkan penelusuran kami, WKM tidak muncul dalam database Minerba One Data Indonesia, tapi tetap beroperasi,” kata Riyanda, Kamis (12/6).
API menduga WKM merupakan hasil take over dari perusahaan sebelumnya, PT Kemakmuran Pertiwi Tambang, dan tengah disorot karena diduga menjual 90 ribu metrik ton nikel sitaan negara.
“Kalau Mabes Polri serius, bentuk tim investigasi. Jika terbukti melanggar, izinnya harus dicabut,” tegasnya.
Selain WKM, API juga mengapresiasi langkah penyelidikan Bareskrim atas kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang dinilai sebagai bukti ketegasan negara dalam menjaga kawasan ekologi sensitif.
“Kami akan gelar FGD dan Talk Show khusus terkait kejanggalan izin tambang di Malut. Kami berharap Kapolri, Kementerian ESDM, dan KLHK hadir langsung,” tutup Riyanda.