TERNATE, Jhazira — Anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM terancam jadi tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Kuasa hukum pelapor, Abdulah Ismail, menyebut bukti-bukti baru yang mereka ajukan ke Polda Maluku Utara sangat kuat dan memenuhi unsur pidana.
“Sudah ada bukti transfer, rekening koran, serta dokumen pendukung lain yang menunjukkan klien kami tidak dinafkahi lebih dari dua tahun,” ujar Abdulah, Minggu (15/6/2025).
Menurutnya, klaim nafkah oleh pihak EM tidak berdasar. Salah satu bukti transfer yang sebelumnya dijadikan alibi oleh EM ternyata merupakan cicilan kredit rumah, bukan biaya hidup untuk keluarga.
“Ini manipulasi fakta. Dan itu kami buktikan lewat dokumen resmi dari dua bank,” jelasnya.
Abdulah juga menyoroti adanya tekanan terhadap keluarga korban, termasuk dua laporan terhadap orang tua PCS di Polres Manado yang dianggap sebagai bentuk intimidasi.
“Ini bukan hanya perkara hukum, ini menyangkut kemanusiaan dan martabat perempuan serta anak-anak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada alasan hukum yang sah untuk menunda peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami mendesak gelar perkara segera dilakukan dan EM ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menolak segala bentuk mediasi non-prosedural.
“Upaya damai diam-diam kami tolak. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum terbuka dan profesional,” ucap Abdulah.
Kasus ini kini telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Malut dan menjadi perhatian langsung Kapolda.
“Publik menunggu ketegasan aparat hukum. Jangan biarkan jabatan menjadi tameng untuk menghindari keadilan,” pungkasnya.