Labuha– Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menyatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halsel, Osten Gerhan, mengatakan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2023, khususnya pada pos Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Dari total 275 penerima BLT berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), baru 135 orang yang telah kami periksa, termasuk Bendahara Desa, Nurhayati. Sementara 140 orang lainnya, termasuk Kepala Desa, masih belum memenuhi panggilan,” ungkap Osten, Selasa (24/6).
Dalam penyidikan, Kejari menemukan adanya pengalihan dana BLT ke kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menyebabkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp700 juta.
“Kami menemukan bahwa sistem penggunaan anggaran tidak sesuai dengan item yang dianggarkan. Dana yang semestinya untuk BLT malah dialihkan ke kegiatan lain,” jelas Osten.
Kendati begitu, proses penyidikan masih menemui kendala, terutama terkait ketidakhadiran para saksi meski telah dipanggil berulang kali.
“Sebagian besar saksi sudah dipanggil hingga lima kali, namun belum juga hadir tanpa alasan yang jelas. Ini menjadi salah satu hambatan dalam mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Kejari memastikan akan terus mengupayakan kehadiran para saksi guna menuntaskan perkara ini.“Kami akan terus berupaya maksimal. Doakan saja, Insyaallah kasus ini akan segera kami selesaikan,” tandas Osten.