HALSEL, Jhaziramu – Penegak hukum dan DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dinilai tutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah senilai puluhan miliar rupiah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan sedikitnya lima SKPD di Halsel melakukan kesalahan penganggaran hingga mencapai Rp 35,6 miliar pada tahun anggaran 2023.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Harmain Rusli, menyoroti sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD yang terkesan cuek.
“Aneh, hasil temuan sebanyak itu hanya jadi tontonan tanpa ada tindakan tegas. DPRD dan APH seolah membiarkan begitu saja,” sesalnya, Selasa (16/07/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024, realisasi belanja daerah Halsel tahun 2023 tercatat mencapai Rp 1,84 triliun. Namun, dari total tersebut, ditemukan sejumlah pos belanja yang salah klasifikasi, di antaranya:
• Belanja Modal Gedung & Bangunan senilai Rp 7,99 miliar malah dicatat di Belanja Barang & Jasa.
• Pekerjaan rehab interior kantor Sekretariat Daerah sebesar Rp 7,1 miliar dicatat tidak sesuai.
• Jasa konsultansi pengawasan Rp 224 juta ikut masuk ke pos yang salah.
• Rehabilitasi Terminal Pelabuhan Penyeberangan Saketa Rp 627 juta juga keliru klasifikasi.
• Selain itu, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya senilai Rp 13,2 miliar seharusnya masuk ke Belanja Modal Gedung & Bangunan.
• Ada pula Belanja Modal Jalan, Irigasi & Jaringan senilai Rp 14,3 miliar yang salah pos karena digunakan untuk pemeliharaan jalan.
Ironisnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah bersama Kepala BPKAD mengaku tidak melakukan verifikasi detail atas RKA-SKPD yang diajukan masing-masing dinas.
Akibatnya, belanja barang & jasa disajikan lebih tinggi Rp 7,9 miliar, sedangkan belanja modal gedung & bangunan justru lebih rendah dari seharusnya.
Harmain mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Halsel segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kalau dibiarkan, publik makin tidak percaya. Harus ada penegakan hukum, pengembalian, atau tindakan tegas,” pungkasnya.