Halteng, Jhazira– Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo tahap IV di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah, disorot warga. Proyek yang menelan anggaran Rp16,9 miliar itu diduga kuat menggunakan material batu dari tambang galian C ilegal.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Limaugapi dengan pengawasan CV Atrium Arsitek Konsultan, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 lewat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dengan nilai kontrak Rp16.933.082.000,06.
Seorang warga menyebut, material diangkut dari lokasi tambang ilegal di Desa Nusliko dan Sosowomo. Padahal, tambang galian C di Nusliko masih berstatus penyidikan oleh Polres Halteng.
“Membeli batu dari tambang ilegal itu melanggar hukum, sama seperti membeli barang curian. Bisa dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah,” kata warga, Rabu (24/7).
Ia menduga adanya kongkalikong antara kontraktor, penambang ilegal, dan oknum penegak hukum, sehingga aktivitas ilegal tetap berjalan lancar.
“Kalau instansi pengelola proyek tahu tapi membiarkan, berarti terindikasi persekongkolan. Ini harus diusut,” lanjutnya.
Warga menekankan, Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 mewajibkan seluruh material proyek bersumber dari quarry galian C berizin lengkap.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum menindak tegas kontraktor nakal yang memakai material ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halteng, Rivani Abd Rajak, menanggapi singkat, “Kami hanya mengawasi penataan lingkungannya, terkait galian C bukan kewenangan kami.”
Pihak rekanan proyek belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.