TERNATE, Jhaziramu– Rencana eksekusi paksa bangunan toko Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate bakal digelar pada Selasa, 29 Juli 2025. Langkah hukum ini memicu kekhawatiran puluhan pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian.
Koordinator Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Ternate dan Forum Pekerja Golden Bakery, Muid Musapao, menyayangkan keputusan eksekusi tersebut tanpa mempertimbangkan nasib para karyawan.
“Di tengah tingginya angka pengangguran di Maluku Utara, harusnya ini jadi perhatian bersama. Jika eksekusi dipaksakan, banyak yang kehilangan pekerjaan,” ujar Muid, Senin (28/7).
Muid meminta PN Ternate menunda eksekusi setidaknya selama enam bulan. Ia menjelaskan bahwa pihak manajemen Golden Bakery saat ini sedang menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung baru agar operasional tetap berjalan dan pekerja tidak terdampak secara langsung.
Namun, Panitera Muda Perdata PN Ternate, Jefri Pratama, menegaskan bahwa proses eksekusi akan tetap dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa pihak pengadilan telah memberi waktu cukup panjang kepada Golden Bakery untuk mengosongkan bangunan tersebut.
“Kami sudah mempertemukan pihak Bank Mega dan Golden Bakery. Bahkan, Golden Bakery diberi tenggat waktu satu tahun dan amaning selama tiga bulan. Tapi tidak ada tindak lanjut, jadi eksekusi harus jalan,” jelas Jefri.
Rencana eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum terkait objek lelang, dan menjadi ujian berat bagi para pekerja Golden Bakery yang berharap adanya jalan tengah sebelum bangunan benar-benar dikosongkan.