TERNATE, JhaziraMU – Di tengah seruan efisiensi anggaran nasional, DPRD Kota Ternate justru menyedot perhatian publik dengan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp13,236 miliar yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut dikelola oleh Sekretariat DPRD dengan skema perencanaan swakelola.
Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, menilai jumlah tersebut tidak masuk akal dan mencerminkan pemborosan anggaran, terlebih saat pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
“Menurut saya, anggota dewan tidak perlu boros, padahal sudah ada Inpres yang jelas menekankan pengurangan biaya perjalanan dinas,” ujar Agus, Selasa (29/7/2025).
Agus menilai, di tengah masih banyaknya persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat Kota Ternate seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, alokasi dana besar untuk perjalanan dinas seharusnya dipertanyakan manfaat dan urgensinya.
“Apa manfaat konkret dari perjalanan dinas ini? Setelah pulang, tidak ada output yang bisa dirasakan masyarakat. Ini hanya buang-buang anggaran,” katanya.
Ia bahkan menduga ada motif tersembunyi di balik besarnya anggaran tersebut.
“Saya curiga ini hanya akal-akalan Sekwan. Kalau tak ada urgensi, ini cuma jadi kedok ‘baronda’ atas nama dinas,” tandasnya.
Menurutnya, perjalanan dinas anggota dewan harus memiliki tujuan yang jelas dan hasil yang bisa diukur, bukan sekadar kegiatan seremonial atau studi banding yang minim dampak.
“Masyarakat tidak butuh dewan yang sering bepergian. Mereka butuh dewan yang hadir, bekerja, dan memperjuangkan hak-hak dasar warga,” tegasnya.