Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Gubernur Sherly Ultimatum OPD Soal Temuan Anggaran Rp5,7 Miliar

2
×

Gubernur Sherly Ultimatum OPD Soal Temuan Anggaran Rp5,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOFIFI, JhaziraMU– Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengungkapkan adanya temuan serius dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Temuan ini terungkap dalam rapat bersama Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara yang digelar di rumah jabatan Wakil Gubernur, Kota Ternate, Rabu (6/8/2025).

Dalam rapat tersebut, Sherly menyampaikan bahwa tiga instansi, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta sebuah Panti Asuhan di bawah Dinas Sosial, belum mampu mempertanggungjawabkan anggaran senilai Rp5,7 miliar karena tidak menyertakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Example 300x600

“Ada tiga jenis temuan utama, yaitu anggaran tanpa SPJ, pertanggungjawaban aset bernilai ratusan miliar rupiah, dan dokumen administrasi yang belum lengkap,” tegas Sherly.

Ia menyebut, batas waktu penyelesaian temuan diberikan hingga 8 Agustus 2025. Jika tidak dipenuhi, BPK berhak menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa sejak Maret 2025, pihaknya telah berulang kali mengingatkan OPD untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, respons dari pimpinan OPD dinilai masih lemah.

“Kalau lewat tanggal 8 Agustus dan belum diselesaikan, BPK bisa langsung limpahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan sanksi bagi pejabat yang lalai, Sherly menyampaikan secara tegas bahwa akan melakukan reshuffle.

“Seluruh kepala OPD yang tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran akan saya copot pada 20 Agustus 2025,” tandasnya.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemprov Maluku Utara untuk memperkuat tata kelola anggaran yang bersih, akuntabel, dan transparan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *