TERNATE, JhaziraMU— Alokasi APBD Kota Ternate untuk pembangunan gedung instansi vertikal dengan nilai puluhan miliar rupiah selama empat tahun terakhir mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Asis Hasim.
Asis menegaskan, secara hukum pemerintah daerah dapat membiayai pembangunan atau rehabilitasi kantor instansi vertikal selama tujuannya untuk menunjang pelayanan publik. Skema pendanaan bisa berupa hibah, pembangunan langsung oleh pemda yang kemudian diserahkan, atau melalui kerja sama dan pemanfaatan aset daerah.
Namun, ia mengingatkan perlunya tiga syarat utama: adanya dasar hukum yang jelas, tujuan untuk kepentingan umum, dan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. “Koordinasi penting untuk memastikan pembangunan efektif dan efisien,” kata Asis saat diwawancarai, Selasa (12/8/2025).
Terkait perdebatan prioritas anggaran di tengah banyaknya kebutuhan lain, Asis enggan berspekulasi. “Itu semua kembali pada mekanisme perencanaan dan penganggaran di pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa daerah yang pernah membangun fasilitas bagi instansi vertikal, seperti Pemda Taliabu dengan gedung rumah produksi di Unkhair, dan Pemda Halmahera Selatan dengan Gedung SARUMA. Keduanya dibangun untuk kepentingan pendidikan dan diserahkan menjadi aset Unkhair.