SOFIFI, JhaziraMU— Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, Yudhitia Wahab, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut di kantornya, Selasa (19/8/2025), bukan untuk mencari barang bukti baru.
Menurut Yudhitia, penggeledahan tersebut sebatas permintaan dokumen asli terkait program pasar murah tahun anggaran 2023.
“Tujuannya hanya untuk meminta dokumen asli. Tidak ada pemeriksaan orang, hanya penggeledahan yang saya dampingi bersama PPK,” jelas Yudhitia.
Ia membantah laporan yang menyebut adanya kegiatan fiktif dalam program pasar murah senilai Rp2 miliar itu. “Tidak ada kegiatan yang fiktif. Program pasar murah dilaksanakan di sepuluh kabupaten/kota dan terpantau publik,” tegasnya.
Yudhitia menyebut, pihaknya sebelumnya telah menyerahkan salinan dokumen kepada kejaksaan. Namun kali ini, penyidik meminta dokumen asli sebagai kelengkapan penyidikan.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia menilai permasalahan hanya bersifat administrasi, terutama soal kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). “Itu sudah diverifikasi Inspektorat dan ada berita acaranya. Jadi, fiktifnya di mana?” katanya balik bertanya.
Meski begitu, Yudhitia memastikan Disperindag kooperatif dalam proses hukum. “Setiap kali dipanggil, kami hadir. Tidak pernah mangkir,” tandasnya.