TERNATE, JhaziraMU — Polemik penumpukan limbah medis di Kota Ternate akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) memutuskan menetapkan kondisi darurat limbah B3 medis terbatas sebagai dasar hukum pengoperasian kembali insinerator yang sempat ditutup karena belum berizin.
Kepala Bidang PPKL DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, menegaskan langkah ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat tumpukan limbah medis di fasilitas kesehatan (faskes). “Keputusan darurat ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan mendapat persetujuan. Insinerator akan kembali dioperasikan dengan tambahan fasilitas wet scrubber untuk mengantisipasi pencemaran udara,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).
Syarif memastikan, selama status darurat, pengelolaan limbah medis tidak akan dipungut biaya dari faskes. Sisa abu pembakaran akan ditangani pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
Sekretaris Daerah Kota Ternate menambahkan, Pemkot telah menyiapkan anggaran Rp300 juta dalam APBD Perubahan 2025 untuk mempercepat proses perizinan insinerator. “Jika izin sudah terbit, barulah retribusi bisa dikenakan sesuai perda. Ini juga akan berdampak pada peningkatan PAD,” katanya.
Pemkot menegaskan, penetapan status darurat ini bersifat sementara hingga izin operasional resmi diterbitkan.