TERNATE, Jhazirah.com – LBH Ansor Kota Ternate mengecam tuntutan 5 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus pengeroyokan di Kelurahan Tugafo.
Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, SH, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan mengabaikan penderitaan korban. “Korban mengalami luka fisik sekaligus trauma mendalam. Hukuman hanya lima bulan tidak mencerminkan keadilan,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Ia juga mengkritik keputusan jaksa yang hanya menetapkan empat terdakwa, sementara nama Marni Dawan yang disebut korban sebagai bagian dari pengeroyokan hanya dijadikan saksi.
“Prinsip keadilan harus berlaku sama bagi semua. Kalau memang terlibat, kenapa tidak diproses pidana?” tandasnya.
LBH Ansor menilai sikap penegak hukum ini berpotensi mencederai kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Mereka mendesak Kejari Ternate memberi penjelasan transparan atas dasar hukum tuntutan tersebut.