SOFIFI, Jhazirah.com — Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memungkinkan wajib pajak hanya membayar satu tahun dari total tunggakan yang dimiliki.
Program yang dicanangkan oleh Gubernur Sherly Laos ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 30 November 2025 di seluruh wilayah Maluku Utara.
Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting, menyebut, kebijakan ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat yang selama ini terbebani tunggakan, tetapi juga untuk menata ulang basis data kendaraan bermotor di provinsi tersebut.
“Kita berikan ruang bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan lama cukup dengan membayar pajak satu tahun. Program ini tidak akan diberlakukan lagi tahun depan, jadi manfaatkan dengan baik,” ujar Zainab, Senin (6/10).
Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat. Saat ini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital melalui QRIS, Mobile Banking, Virtual Account, ShopeePay, maupun di gerai Indomaret.
Program ini juga sejalan dengan agenda reformasi fiskal daerah yang menekankan peningkatan kepatuhan pajak, penataan administrasi kendaraan, serta optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat kembali patuh membayar pajak, sementara pemerintah memiliki data kendaraan yang lebih akurat,” tambahnya.
Zainab mengingatkan bahwa program ini hanya berlangsung tiga bulan dan tidak akan diperpanjang. “Hingga 30 November 2025, setelah itu tarif kembali normal,” tegasnya.
Dengan keringanan ini, Pemprov Malut berharap roda perekonomian daerah makin bergerak, kesadaran wajib pajak meningkat, dan pengelolaan data kendaraan bermotor lebih tertib serta terintegrasi.



















