SOFIFI, Jhazirah- Ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara mendadak tegang pada Selasa sore (21/10/2025). Saat mikrofon dinyalakan, suara lantang Juru Bicara Fraksi NasDem, Pardin Isa, langsung menggema di ruangan.
“Rancangan APBD 2026 ini cacat prosedur dan tidak realistis. Bahkan, dokumen pendukungnya saja tidak lengkap!”
Pernyataan itu menjadi pembuka kritik tajam Fraksi NasDem terhadap Pemerintah Provinsi Malut. Dalam pandangan umum fraksinya, NasDem menilai bahwa penyusunan RAPBD tahun 2026 tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pardin menyebut, Pemprov Malut gagal melampirkan sejumlah dokumen wajib, termasuk nota keuangan dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. “Kalau asas ketentuan hukum diabaikan, bagaimana kita bisa bicara soal tata kelola yang baik?” ujarnya tajam.
Bukan hanya soal prosedur, substansi anggaran pun dinilai bermasalah. Fraksi NasDem menilai belanja operasional jauh lebih besar dibandingkan belanja modal, sebuah ironi di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan akibat pemangkasan transfer pusat.
“Kalau bicara efisiensi, harusnya penguatan ada di belanja modal, bukan di operasional. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” papar Pardin.
Ia bahkan menyindir Pemprov Malut yang masih memiliki utang ke kabupaten/kota, namun justru menganggarkan Rp 5 miliar untuk penyertaan modal tanpa evaluasi mendalam. “Prioritasnya jelas keliru. Pembiayaan seharusnya digunakan untuk menutupi kewajiban, bukan untuk proyek baru,” ujarnya.
Menurut NasDem, ketidakseimbangan ini menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan dalam proses perencanaan keuangan daerah. Pardin menegaskan bahwa fraksinya meminta RAPBD 2026 dikembalikan ke Pemerintah Provinsi untuk diperbaiki total.
“Kita bukan ingin menghambat, tapi mendorong agar Pemda konsisten dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan,” tutupnya.
Pardin juga menyinggung peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dianggap tidak profesional. Ia meminta Gubernur Sherly Laos turun tangan langsung mengevaluasi tim penyusun anggaran.
“Karena yang menyusun dokumen ini bukan Gubernur, tapi TAPD. Dan kalau hasilnya seperti ini, berarti TAPD harus dievaluasi total,” pungkasnya.



















