HALTIM, Jhazirah.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai menerapkan langkah konkret menuju transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah.
Pada Kamis (23/10/2025), Bidang Pendapatan BPKAD Haltim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 114 petugas pajak desa se-Kabupaten Haltim. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat BPKAD ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pajak berbasis digital sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Ismail Addin, menjelaskan bahwa pelatihan ini berfokus pada peningkatan pemahaman teknis terkait sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring.
“Digitalisasi pajak bukan sekadar inovasi, tapi keharusan. Melalui pelatihan ini, petugas desa diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan memperluas jangkauan wajib pajak di tingkat akar rumput,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, kehadiran sistem digital diharapkan mampu memangkas proses administrasi dan meningkatkan akurasi data pembayaran pajak. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus melalui proses manual yang panjang.
BPKAD menargetkan sistem pajak berbasis digital dapat membantu percepatan realisasi PAD 2025.
“Dengan pemahaman yang baik dan partisipasi aktif masyarakat, target penerimaan PBB-P2 bisa tercapai maksimal dan menopang pembangunan di berbagai sektor,” pungkas Ismail.



















