TIDORE, Jhazirah.com — Setelah lima bulan menjalani hukuman, delapan warga adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur akhirnya menghirup udara bebas. Pembebasan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Kedelapan warga tersebut ialah Umar Manado, Salasa Muhamad, Jamaludin Badi, Yasir Hi Samad, Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Hamim Djamal, dan Sahil Abubakar. Mereka sebelumnya dipidana karena dianggap menghalangi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Position di wilayah adat Maba Sangaji.
Tiga warga lain — Alauddin Salamuddin, Indrasani Ilham, dan Nahrawi Salamuddin — masih harus menjalani tambahan hukuman dua bulan penjara akibat terbukti melakukan perampasan kunci kendaraan milik pihak perusahaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Sa’id Mahdar, mengatakan bahwa pembebasan ini menjadi momen penting bagi warga adat untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik. “Kami tidak mempersoalkan perjuangan masyarakat adat selama dilakukan dengan cara-cara damai dan berkeadilan,” ujarnya.
Sa’id menekankan, perjuangan tanpa kekerasan adalah jalan terbaik untuk mencapai perubahan. “Kekerasan hanya melahirkan penderitaan dan kerugian. Kami berharap mereka yang sudah bebas dapat menjadi contoh bagi warga lainnya untuk memperjuangkan hak dengan damai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengalaman pahit di balik jeruji besi diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi delapan warga tersebut. “Semoga mereka kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat,” tutupnya dengan penuh harap.



















