Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Dana Miliaran Rupiah Terbuang Sia-Sia? Proyek Jembatan Obi Diduga Jadi Lahan Korupsi

29
×

Dana Miliaran Rupiah Terbuang Sia-Sia? Proyek Jembatan Obi Diduga Jadi Lahan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HALSEL, Jhazirah – Proyek pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, senilai Rp 6,7 miliar yang dikerjakan oleh CV. Modern Maju Membangun, terindikasi kuat menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dugaan ini memicu kekhawatiran serius akan kualitas dan ketahanan struktur jembatan.

Serikat Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Rivai, mengungkapkan temuan di lapangan yang mencengangkan. Material batu yang digunakan untuk membangun jembatan Ake Buaya dan Ake Merah Putih di Desa Anggai tampak rapuh dan mudah hancur. Diduga kuat, material tersebut adalah batu kapur, bukan batu andesit yang seharusnya digunakan.

Example 300x600

“Materialnya rapuh dan mudah hancur, ini jelas sangat berbahaya untuk konstruksi jembatan,” tegas Sarjan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (26/10/2025).

Selain itu, Sarjan juga menyoroti pengakuan dari HS, seorang pemasok material, yang menyatakan bahwa sumber material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

“PUPR Maluku Utara seharusnya memastikan semua material yang digunakan sesuai standar dan memiliki izin yang sah,” ujarnya.

Sarjan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi melarang keras penggunaan material di bawah standar yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Struktur beton tidak akan kokoh jika materialnya ilegal dan tidak melalui uji laboratorium,” tegasnya.

Menyikapi dugaan penyimpangan ini, Sarjan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara dan kejaksaan, untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan, dan pemilik material galian.

“Semua pihak yang terlibat, baik kontraktor, pemasok, maupun oknum di dinas terkait, harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (24/10/2025), ditemukan indikasi bahwa proyek pembangunan tiga jembatan baja ini menggunakan material di luar RAB. Seorang warga Desa Anggai berinisial R juga membenarkan bahwa batu yang digunakan adalah batu kapur yang lebih cocok untuk timbunan, bukan untuk struktur utama jembatan.

HS, pemasok material galian C, mengakui bahwa usahanya belum memiliki izin resmi karena rumitnya birokrasi. Pengakuan ini juga diketahui oleh Saf, seorang pegawai PUPR Provinsi Maluku Utara yang ditugaskan di proyek tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250