TERNATE,Jhazirah.com- Dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara senilai Rp 60 juta per bulan terus bergulir di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Penyelidikan yang telah berlangsung beberapa pekan terakhir kini mengarah ke sejumlah pejabat penting di lingkungan Sekretariat DPRD.
Di antara yang telah diperiksa adalah Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, serta Bendahara Sekretariat DPRD, Rusmala Abdurahman. Sebelumnya, Kejati juga memeriksa mantan Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, dan mantan Ketua Komisi I, Ikbal Ruray, pada Selasa (28/10).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Ricat Sinaga, membenarkan pemeriksaan terhadap Abubakar.
“Benar, yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik,” ujarnya, Rabu (30/10).
Meski belum merinci hasil pemeriksaan, sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa fokus penyidik adalah menelusuri prosedur penganggaran dan pertanggungjawaban dana tunjangan DPRD Malut yang diduga tidak sesuai mekanisme keuangan daerah.
Sementara itu, YLBH Maluku Utara mendesak Kejati agar bekerja secara transparan dan profesional. Direktur YLBH Malut, M. Bahtiar Husni, menilai bahwa publik menunggu langkah konkret dari Kajati baru, Sufari, dalam membuktikan komitmennya memerangi korupsi di daerah.
“Kita tidak butuh janji, tapi tindakan nyata. Kasus ini harus dikawal agar tidak bernasib sama dengan kasus-kasus yang hilang di tengah jalan,” ujarnya.
Selain dana tunjangan operasional dan rumah tangga, penyidik juga disebut menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut yang nilainya mencapai Rp 29,8 miliar. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ketua DPRD menerima Rp 30 juta per bulan, dua wakil ketua Rp 28 juta per bulan, dan 42 anggota menerima Rp 28 juta per bulan, dengan total keseluruhan mencapai Rp 13,63 miliar untuk tunjangan perumahan.
Tunjangan transportasi juga tak kalah besar, mencapai Rp 16,2 miliar dalam satu tahun anggaran. Seluruh alokasi tersebut bersumber dari APBD Malut.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati dalam menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Maluku Utara.



















