SOFIFI, Jhazirah.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memulangkan empat warga Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Empat kementerian/lembaga yang dilibatkan dalam proses pemulangan tersebut yakni Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa selain berupaya memulangkan korban, tim penyidik juga masih mendalami proses penyelidikan terhadap laporan dugaan TPPO ini.
“Sejumlah saksi di Halmahera Selatan sudah kami ambil keterangannya, dan penyelidikan masih terus berlanjut,” kata Kombes Putu kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, kasus TPPO ini menjadi kasus atensi Polda Malut, sehingga berbagai langkah strategis dilakukan agar korban segera dipulangkan ke tanah air.
“Kami butuh dukungan semua pihak agar pemulangan para korban bisa segera terealisasi, khususnya bagi keluarga di Halmahera Selatan yang terus menunggu,” ujarnya.
Empat korban TPPO tersebut diketahui adalah Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni, yang sebelumnya dijanjikan bekerja di Thailand dengan posisi marketing bergaji Rp12 juta per bulan. Namun, mereka justru dikirim ke Myanmar dan diduga menjadi korban eksploitasi.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Maluku Utara oleh pihak keluarga pada 6 Oktober 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan dan polisi berkomitmen menindak tegas para perekrut.



















