Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadline

YLBH Malut Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, Mantan Kadisperindag Ternate Diduga Terlibat

21
×

YLBH Malut Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, Mantan Kadisperindag Ternate Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazirah – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menuntaskan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate senilai Rp4,26 miliar.

Ketua Bidang Investigasi YLBH Malut, Riski Tehupelasury, menegaskan bahwa penyidik Kejati perlu segera memeriksa mantan Kadis Perindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil, yang dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas kebocoran anggaran tersebut.

Example 300x600

“Sebagai kepala dinas saat itu, Muchlis Djumadil tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, ini harus diusut tuntas,” tegas Riski, Senin (10/11/2025).

Kejati Malut melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dikabarkan telah menyiapkan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Muchlis Djumadil.

Riski juga menyoroti pernyataan Kepala Disperindag saat ini, Nursida Dj. Mahmud, yang mengaku tidak memiliki data akurat terkait jumlah pedagang, lapak, kios, maupun penerimaan retribusi.

“Pernyataan ini ironis. Bagaimana mungkin dinas tidak punya data, sementara retribusi diatur dalam Perda Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Menurutnya, temuan BPK RI menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mengusut indikasi penyalahgunaan kewenangan di Dinas Perindag. Ia mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada 2019–2020 di era kepemimpinan Nuryadin Rachman, dengan kebocoran Rp1,8 miliar.

“Kalau ini berulang, berarti ada sistem yang sengaja dibiarkan rusak. Jangan sampai uang retribusi rakyat malah memperkaya oknum,” kata Riski.

YLBH menilai, perhitungan potensi retribusi pasar sebenarnya mudah dilakukan karena setiap pedagang memiliki kontrak dengan nominal tarif harian dan bulanan yang jelas.

“Kalau semua ruko dan lapak terdata, angka retribusi seharusnya mudah dihitung. Tapi kalau dibilang tidak punya data, ini janggal dan bisa jadi modus,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250