TERNATE, Jhazirah — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Malut periode 2019–2024 terus berlanjut dan akan segera naik ke tahap penyidikan. Pernyataan ini disampaikan Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menanggapi rumor bahwa kasus tersebut akan dihentikan.
“Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan opini. Tidak ada penghentian, tidak ada intervensi. Tunggu saja saat kami umumkan penyidikan resmi,” tegas Fajar.
Penyidik Kejati Malut telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, termasuk unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, bendahara, Kabag Keuangan, hingga Sekda Provinsi Malut Syamsuddin Abdul Kadir.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan DPRD, tunjangan perumahan senilai Rp 29,83 miliar, dan tunjangan transportasi Rp 16,2 miliar.
Fajar memastikan Kejati Malut berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional hingga ke meja hijau.



















