TERNATE, Jhazirah — Laporan kekayaan sejumlah pejabat DPRD Maluku Utara (Malut) kembali menjadi bahan pembicaraan publik setelah penyelidikan dugaan korupsi tunjangan DPRD periode 2019–2024 memasuki tahap pendalaman oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Data LHKPN menunjukkan sejumlah pejabat mengalami peningkatan harta selama periode penyelidikan berlangsung. Kendati demikian, belum ada temuan hukum yang mengaitkan langsung kenaikan tersebut dengan dugaan penyimpangan tunjangan.
Ketua DPRD Malut, M. Iqbal Ruray, melaporkan harta kekayaan Rp 5,694 miliar pada 2024, relatif stabil sejak 2020. Meski tidak menunjukkan kenaikan tajam, posisi strategis sebagai pimpinan dewan membuat LHKPN-nya menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua DPRD Malut periode sebelumnya, Kuntu Daud, mencatat peningkatan signifikan dari Rp 1,64 miliar (2019) menjadi Rp 4,789 miliar (2024). Lonjakan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran tunjangan pimpinan DPRD.
Selain pimpinan dewan, LHKPN pejabat yang terkait langsung dengan administrasi anggaran turut menjadi sorotan.
Mantan Sekretaris DPRD, Abubakar Abdullah, kini Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, melaporkan harta Rp 2,253 miliar pada 2024.
Sementara Bendahara Sekretariat DPRD, Rusmala Abdurahman, mencatat harta Rp 2,197 miliar dalam laporan tahun yang sama.
Kejati Malut saat ini masih menyelidiki dugaan penyimpangan tunjangan rumah dinas, transportasi, dan operasional pimpinan DPRD dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat terkait dan mengumpulkan dokumen pembanding untuk menilai potensi adanya ketidaksesuaian anggaran.



















