MALUT, Jhazirah- Kritik keras disampaikan Sekretaris DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani, terhadap lambannya penanganan dugaan korupsi Rp 2,8 miliar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai. Ia menuding mantan Kepala BPKAD Morotai, Suryani Antarani, seolah “kebal hukum”.
Menurut Yuslan, temuan LHP BPK Perwakilan Maluku Utara pada 26 Mei 2025 mengungkap adanya sejumlah nota palsu terkait belanja BBM, ATK, dan makan minum. Penyedia BBM dan ATK disebut tidak mengakui transaksi senilai miliaran rupiah tersebut.
“Temuan BPK sudah sangat jelas. Ini bukan lagi dugaan, tetapi indikasi kuat tindak pidana korupsi,” kata Yuslan.
Ia menyatakan keheranan karena hingga kini APH belum menetapkan satu pun tersangka.
“Sebagai KPA, Suryani memiliki tanggung jawab penuh. APH jangan tutup mata,” ujarnya.
Yuslan menegaskan, bila kasus ini terus dibiarkan, pihaknya akan menggalang massa dan melaporkannya ke KPK demi memastikan proses hukum berjalan.



















