SOFIFI, Jhazirah – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di jajaran birokrasi. Gubernur Malut, Serly Tjoanda, menekankan pentingnya penerapan Manajemen Talenta (MT) sebagai mekanisme evaluasi bagi seluruh pejabat devenitif
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Zulkifli Bian, menjelaskan melalui wawancara via WhatsApp bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pejabat dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan. “Arahan Ibu Gubernur jelas, semua pejabat devenitif harus dievaluasi melalui MT,” tegasnya.
Saat ini, terdapat 37 pejabat devenitif di Pemprov Malut. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya menduduki posisi yang kosong. Julkifli menjelaskan bahwa MT akan dilakukan melalui dua metode: suksesi (promosi) untuk mengisi jabatan kosong dan rotasi untuk pejabat devenitif.
“Untuk 12 jabatan eselon II yang kosong, kita akan gunakan metode suksesi. Proses ini terbuka untuk semua ASN yang memenuhi syarat, termasuk pejabat devenitif dan Plt,” imbuh Zulkifli.
Zulkifli juga mengatakan, Gubernur Serly Tjoanda juga memberikan perhatian khusus pada pengisian jabatan Inspektur dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kedua jabatan ini memerlukan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). BKD Malut telah mengirimkan surat permohonan asesor ke Kemendagri untuk kedua jabatan tersebut.
“Untuk jabatan Inspektur dan Dukcapil, tim Komite Talent harus melibatkan asesor dari Kemendagri. Surat sudah kami kirim, tinggal menunggu nama-nama yang disetujui,” jelas Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa pasca pelantikan Gubernur pada 20 Februari lalu, sudah ada dua kali pelantikan pejabat eselon II. Pelantikan pertama masih menggunakan hasil Uji Kompetensi (Ukom) dari gubernur sebelumnya. Sementara itu, tujuh pejabat yang dilantik baru-baru ini sudah melalui proses MT.
“Ibu Gubernur ingin agar tahun 2026, semua pejabat eselon II sudah melalui MT. Ini penting agar promosi jabatan sesuai dengan keahlian masing-masing,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja, Gubernur juga akan memberlakukan perjanjian kerja bagi seluruh pejabat yang diberi tanggung jawab. Perjanjian ini akan menjadi dasar evaluasi kinerja pejabat, baik yang dipromosikan maupun dirotasi.



















