SOFIFI, Jhazirah- Lembaga Pengawasan Independen (LPI-MALUT) membeberkan dugaan korupsi di Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara yang diduga melibatkan Kepala Dinas Sosial Zen Kasim. Berdasarkan LHP BPK Maluku Utara tahun 2025, terdapat sejumlah program bernilai miliaran rupiah yang dinilai tidak akuntabel.
Di antara temuan tersebut, LPI menyoroti anggaran makan dan minum UPTD Panti Sosial Anak (PSA) Budi Santosa dan Perumahan Sejahtera senilai Rp 1,8 miliar yang pelaksanaannya melibatkan CV SM. Selain itu, anggaran UPTD Panti Tuna Wisma Himo-Himo sebesar Rp 1,094 miliar serta belanja 2024 pada panti yang sama senilai Rp 2,686 miliar juga dinilai bermasalah.
Tidak hanya itu, pemeriksaan BPK mengungkap adanya realisasi belanja tanpa dokumen pertanggungjawaban senilai Rp 642 juta. Tahun 2024, Dinsos juga menggelontorkan anggaran Rp 1,095 miliar untuk pengadaan makanan-minuman panti, dan pada 2025 kembali mengalokasikan Rp 2 miliar untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat, serta Rp 1,53 miliar untuk proyek serupa.
Koordinator LPI, Rajak Idrus, mendesak Kejati Malut tidak tinggal diam. Ia menuding adanya perlindungan politik yang membuat penanganan kasus ini berjalan lambat.
“Kejati harus memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial. Temuan BPK sudah sangat jelas,” tegasnya.



















