HALTIM, Jhazirah- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2026 resmi disetujui dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang I, Kamis (21/11/2025). Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Haltim dan dihadiri Wakil Bupati Anjas Taher, Sekretaris Daerah Ricky CH Ricfat, serta seluruh pimpinan OPD.
Sekretaris DPRD, Gamal Sarari, menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan di tingkat komisi hingga finalisasi bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah terkait penyusunan RAPBD.
Dari hasil persetujuan tersebut, struktur RAPBD Haltim 2026 meliputi:
Pendapatan Daerah: Rp935.609.246.000
•Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp43.800.000.000
•Pendapatan Transfer: Rp881.725.746.000
•Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp10.000.000.000
Belanja Daerah: Rp1.209.109.246.000
•Belanja Operasi: Rp846.012.668.954
•Belanja Modal: Rp216.205.477.046
•Belanja Tak Terduga: Rp5.000.000.000
•Belanja Transfer: Rp141.891.100.000
Struktur anggaran tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp273.500.000.000.
“Selanjutnya, RAPBD ini diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dievaluasi Gubernur Maluku Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Gamal.

















