TERNATE, Jhazirah – Kontroversi tunjangan DPRD Maluku Utara yang mencapai Rp60 juta per bulan kembali menjadi sorotan publik. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Muamil Sunan, menyampaikan kritik keras dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk mempercepat proses hukum serta menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Muamil menilai, pemberian tunjangan sebesar itu pada masa pandemi COVID-19 merupakan kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi fiskal dan penderitaan masyarakat.
“Pandemi menghantam ekonomi rakyat, tetapi DPRD justru menikmati fasilitas berlebih. Ini masalah etika, bukan sekadar regulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2017 memang menjadi dasar pengaturan tunjangan, namun implementasinya harus mempertimbangkan kemandirian fiskal daerah.
“Pertanyaannya, apakah kemampuan APBD Maluku Utara saat itu memadai untuk menetapkan tunjangan sebesar itu?” katanya.
Selain mempertanyakan cara pemerintah daerah menetapkan besaran tunjangan, Muamil juga meminta Kejati Malut menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
“Keterlambatan penetapan tersangka berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Kejati harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Sejumlah elemen masyarakat turut mendukung desakan tersebut. Mereka menilai kasus ini penting untuk membuka tabir pengelolaan anggaran daerah yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik saat pandemi.
Kasus tunjangan DPRD Malut dipandang sebagai momentum evaluasi tata kelola keuangan daerah dan integritas lembaga legislatif. Publik kini menunggu langkah tegas Kejati untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan ditegakkan.



















