TERNATE, Jhazirah- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan dinaikkan pada tahun 2026, meskipun pemerintah pusat berencana memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim, Selasa (25/11).
Menurut Mochtar, hingga kini tidak ada instruksi pemerintah pusat terkait perubahan tarif PBB yang harus diterapkan secara serentak. Karena itu, Pemkot memutuskan mempertahankan target penerimaan PBB agar tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“SK penetapan serentak belum ada kebijakan untuk menaikkan tarif. Target pendapatan masih sama, sehingga tidak menambah beban bagi wajib pajak,” ujarnya.
Hingga November 2025, realisasi PBB Kota Ternate telah mencapai lebih dari Rp8 miliar atau sekitar 104 persen dari target. Ini menjadi pencapaian pertama dalam sepuluh tahun terakhir di mana realisasi PBB berhasil melampaui target, terutama berkat pembayaran tunggakan dan pola pendekatan jemput bola BP2RD.
Meski tidak menaikkan tarif PBB, Pemkot tetap mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian target untuk item pajak lain. Target BPHTB direncanakan naik dari Rp6 miliar menjadi Rp7 miliar, sementara Pajak Restoran ditingkatkan dari Rp16 miliar menjadi Rp18 miliar pada 2026.
BP2RD juga melakukan pendataan terbaru terhadap objek PBB dan pajak lainnya demi memastikan akurasi penetapan pajak. “Jika ada penambahan bangunan atau usaha yang berkembang, itu masuk pendataan baru untuk penyesuaian penetapan,” tambah Mochtar.



















