SOFIFI, Jhazirah — Gubernur Maluku Utara Sherly Laos bersama Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Maluku Utara 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Jumat (15/8).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, dengan dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, ASN, serta insan pers.
Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dr. Haryadi Ahmad menyampaikan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
“RPJMD 2025–2029 mengacu pada RPJMN, khususnya Asta Cita Presiden, sekaligus merasionalkan visi ‘Menjaga Keberagaman dan Pemerataan Pembangunan Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan’,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan strategis untuk ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
Gubernur Sherly Laos dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen RPJMD.
“RPJMD 2025–2029 adalah peta jalan pembangunan Maluku Utara yang disusun berdasar aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah,” kata Sherly.
Ia menyebutkan bahwa arah pembangunan lima tahun ke depan akan diwujudkan melalui enam misi, 16 sasaran pembangunan, 16 indikator kinerja utama, 89 indikator kinerja daerah, dan 12 program unggulan.
“Dengan memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan menyetujui Ranperda RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Sherly menutup pidatonya dengan ajakan untuk memperkuat kolaborasi seluruh elemen daerah.
“Mari kita berjalan bersama, mengubah rencana menjadi aksi, target menjadi prestasi, dan mimpi menjadi kenyataan,” tutupnya.



















