SOFIFI, Jhazirah- Pemerintah Provinsi Maluku Utara menuntaskan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kota Ternate dengan total nilai hampir Rp9,5 miliar. Pencairan dilakukan melalui penerbitan dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan pada hari ini dan dijadwalkan masuk ke rekening Pemkot Ternate dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan penerbitan SP2D tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov dalam memenuhi kewajiban fiskal kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk pelunasan kekurangan pembayaran tahun sebelumnya.
“Kami memastikan DBH untuk Kota Ternate dibayarkan sesuai ketentuan. Dua SP2D sudah diterbitkan hari ini sebagai bentuk komitmen kami,” kata Ahmad Purbaya.
SP2D pertama diterbitkan untuk pembayaran DBH Pajak Bumi dan Bangunan-Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan I Tahun 2025 dengan nilai Rp7.409.415.279. Sementara SP2D kedua diterbitkan sebagai pelunasan kurang bayar DBH PBB-KB Triwulan I Tahun 2024 sebesar Rp2.148.476.385.
Kedua pembayaran tersebut bersumber dari rekening BPKAD Provinsi Maluku Utara di Bank Maluku dan akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Ternate melalui Bank Syariah Indonesia.
Ahmad menegaskan, tidak ada pemotongan dalam proses pencairan ini sehingga jumlah dana yang diterima Pemerintah Kota Ternate sepenuhnya sesuai dengan nilai yang tertera dalam masing-masing SP2D.
“Dana diterima secara utuh oleh Pemkot Ternate, tanpa potongan apa pun,” ujarnya.
Diketahui, kedua SP2D tersebut telah ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Provinsi Maluku Utara di Sofifi pada hari ini.



















