TERNATE, Jhazirah – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara menggelar diskusi dan koordinasi lintas sektor guna mematangkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bagian dari implementasi KUHP Baru tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (7/1/2026) pukul 11.00 WIT di Aula Gamalama Kanwil Ditjenpas Maluku Utara ini melibatkan unsur internal pemasyarakatan serta sejumlah mitra eksternal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara Said Mahdar, Kabag TUM, Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, jajaran staf Kanwil, serta perwakilan Pemerintah Kota Ternate, YLBH Maluku Utara, Sentra Wasana Bahagia Ternate, Dinas Sosial Kota Ternate, PSRS Lanjut Usia “Himo-himo”, dan BPVP Ternate.
Diskusi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana pengawasan (Pasal 76) dan pidana kerja sosial (Pasal 85) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan pentingnya memastikan kesiapan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam memberikan layanan pembimbingan kemasyarakatan bagi klien pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, yang dalam arahannya menekankan agar seluruh jajaran mendukung dan mengimplementasikan 15 Program Aksi Menteri IMIPAS secara konsisten.
Selain itu, Dirjen Pemasyarakatan mengingatkan bahwa dengan berlakunya KUHP 2023, KUHAP 2025, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana, seluruh jajaran pemasyarakatan wajib memahami, memedomani, dan menerapkannya dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi terkait implementasi KUHP dan KUHAP, kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi guna memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung penerapan sanksi non-pemenjaraan di Maluku Utara.



















