TERNATE, Juazirah – Penonaktifan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda karena menjalani pemeriksaan Inspektorat menuai kritik. Akademisi Ukhair Muamil Sunan menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam birokrasi.
Muamil mempertanyakan mengapa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, tidak ikut dinonaktifkan, padahal yang bersangkutan juga berstatus terperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Kalau dasar kebijakannya adalah status pemeriksaan, maka Abubakar juga harus dinonaktifkan. Jangan sampai publik melihat ini sebagai perlakuan istimewa,” kata Muamil.
Abubakar, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, diduga terlibat dalam kasus tunjangan anggota DPRD Malut senilai Rp60 juta per bulan. Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Abubakar telah menjalani pemeriksaan berulang kali.
Meski proses hukum masih berjalan, hingga kini tidak ada keputusan penonaktifan terhadap Abubakar sebagai kepala OPD.
Muamil menegaskan, kebijakan penonaktifan seharusnya menjadi instrumen menjaga integritas pemerintahan, bukan alat selektif yang menimbulkan kecurigaan publik.
“Gubernur harus mampu menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, jujur, dan adil,” tegasnya.
Selain kasus Abubakar, Muamil mengungkapkan bahwa sejumlah OPD di lingkup Pemprov Maluku Utara juga terindikasi memiliki persoalan hukum terkait dugaan penyelewengan anggaran. Hal itu tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Malut Tahun Anggaran 2023–2024, yang masih mencatat temuan belum ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan bahwa jika rekomendasi BPK bersifat kolektif, maka seluruh OPD wajib menindaklanjutinya secara menyeluruh.
“Misalnya temuan anggaran 2024, kalau rekomendasinya kolektif, semua OPD harus menyelesaikan. Kalau tidak, temuan itu akan muncul lagi di laporan 2025,” ujarnya.
Muamil juga mengingatkan potensi adanya kelompok tertentu yang berupaya menguasai birokrasi demi kepentingan politik ke depan.
“Netralitas birokrasi adalah harga mati. Jangan sampai birokrasi Provinsi Maluku Utara dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu, apalagi menjelang Pilkada,” pungkasnya.



















