TERNATE, Jhazirah – Dugaan lemahnya penanganan kasus korupsi kembali menyeret nama Polda Maluku Utara ke dalam sorotan publik. Kali ini, institusi kepolisian tersebut dinilai tidak profesional dan terkesan melindungi mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani, yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp2,8 miliar.
Dugaan korupsi tersebut mencakup belanja makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), serta bahan bakar minyak (BBM). Hingga kini, meski temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terbit, proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara se-Jabodetabek, M. Reza A. Syadik, menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, ia menilai Polda Malut belum menjalankan tugas tersebut secara serius.
“Kasus ini seharusnya menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku Utara, Waris Agono. Jika tidak serius mengusut, lebih baik Kapolda dicopot,” tegas Reza.
Menurutnya, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 telah cukup menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Suryani Antarani. Dalam laporan tersebut ditemukan belasan nota belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
BPK juga mencatat adanya penyangkalan dari para penyedia. Penyedia BBM tidak mengakui transaksi senilai Rp447.882.000, penyedia ATK tidak mengakui belanja sebesar Rp2.065.718.000, serta penyedia rumah makan tidak mengakui belanja makan minum senilai Rp324.900.000.
Reza menambahkan, saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Morotai, Suryani Antarani juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dengan posisi tersebut, ia dinilai sangat memahami mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk fakta bahwa anggaran yang dicairkan tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun APBD Tahun 2024.
“Ini janggal. Anggaran tidak tercantum dalam DPA dan APBD, tetapi bisa dicairkan atas perintah yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, temuan BPK memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan rujukan utama bagi aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memulai penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.
Selain itu, Reza juga mengungkap dugaan praktik kolusi dan nepotisme di lingkungan BPKAD Provinsi Maluku Utara, di mana sejumlah posisi strategis, termasuk bendahara, disebut diisi oleh orang-orang dekat Suryani Antarani.
“Jika audit BPK menemukan indikasi kerugian negara, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sebagai kasus korupsi,” pungkasnya.



















