Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Tim Hukum Bongkar Lemahnya Bukti Suap 12 Proyek di Malut

1
×

Tim Hukum Bongkar Lemahnya Bukti Suap 12 Proyek di Malut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, JHAZIRASebanyak 12 paket proyek fisik di Provinsi Maluku Utara yang diduga terkait suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif dinyatakan tak terbukti selama persidangan. Tim hukum yang dipimpin Febri Diansyah menegaskan bahwa dari semua proyek yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mampu membuktikan tiga proyek.

Dalam konferensi pers di Hotel GAIA Ternate, Rabu (11/12), Febri mengungkapkan bahwa tiga proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan dan jembatan ruas Kawalo-Waikoka, Rumah Sakit Sofifi, serta pengadaan mekanikal elektrikal (ME) Rumah Sakit Sofifi.

Example 300x600

“Terdapat 12 proyek dalam dakwaan JPU KPK. Semuanya harus dibuktikan agar terang mana yang terbukti dan mana yang tidak. Jangan hanya tiga proyek yang dibuktikan. Tiga dari 12 itu jauh sekali, hanya sebagian kecil yang dianggap terbukti, itu pun menurut kami tidak kuat tuduhannya,” tegas Febri.

Ia menjelaskan bahwa proyek Kawalo-Waikoka yang dikerjakan oleh Simon (salah satu saksi JPU) sudah dibantah oleh Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam persidangan. AGK dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan proyek itu kepada Muhaimin Syarif.

“Pak AGK sendiri mengatakan, ‘Nggak pernah saya kasih proyek itu ke Muhaimin Syarif,’” ungkap Febri, mengutip pernyataan saksi.

Febri juga menyoroti proyek pembangunan Rumah Sakit Sofifi dan pengadaan ME, yang menurut kesaksian dalam sidang, tidak pernah ada arahan atau perintah dari terdakwa untuk mengerjakan kedua proyek tersebut.

“Aliran dana yang disebutkan sebanyak 24 kali itu terputus sama sekali dengan isu proyek dan rekomendasi WIUP. Jika disebut suap, harus ada bukti kausalitas yang jelas antara aliran dana dan proyek atau WIUP. Dalam persidangan, hal ini gagal dibuktikan,” tutup Febri.

Dengan demikian, tim hukum terdakwa berharap agar majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan objektif, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *